E-PUPNS 2015 “WAJIB” diikuti seluruh PNS di Indonesia

Download Gratis Buku Sekolah Elektronik
September 9, 2015
Mudahnya membuat Wifi Hotspot di Laptop melalui CMD
September 28, 2015

E-PUPNS 2015 “WAJIB” diikuti seluruh PNS di Indonesia

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1. Kunjungi links https://epupns.bkn.go.id/menu

pupns1
2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

pupns2
4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

pupns3

 

6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.

pupns4

pupns5

Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.

 

Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + ten =