Lukman Nulhakim

Sesuai pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah diatur bahwa Penilaian kerja kepala sekolah (PKKS) dilakukan secara berkala setiap tahun. Penilaian tersebut meliputi beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pengembangan diri dan orang lain
  2. Kepemimpinan pembelajaran
  3. Kepemimpinan manajemen sekolah
  4. Kepemimpinan pengembangan sekolah

Singkatnya, Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah penilaian pada setiap butir kegiatan kepala sekolah dalam menjalankan tugas pokok yang menjadi beban kerjanya, yang berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

Adapun pelaksanaan Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMAN 3 Subang telah dilaksanakan pada hari kamis tanggal 24 November 2022, dimulai dari jam 08.00 WIB – 13.30 WIB, yang dinilai oleh 2 pengawas yaitu :

  1. DEDE SUMIATI, S.Pd.,M.Pd

NIP. 19691112 199802 2 010 (IV.b)

 

  1. ETY KUSMIATI, M.M.Pd

NIP. 19681226 199103 2 004 (IV.b)

Alhamdulilah atas ijin allah, pelaksanaan Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMAN 3 Subang dimulai dari pembukaan dengan pertunjukan seni tari siswa sampai dengan akhir refleksi dari pengawas, berjalan dengan lancar dan mendapatkan nilai yang bagus. Semoga saja dengan adanya Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) ini, bisa meningkatkan kualitas SMAN 3 Subang, baik dari segi Kepemimpinan, proses pembelajaran maupun dari segi administrasi,

Sekian dari saya, saya ucapkan terimkasih untuk semua guru , staf, pengawas, dan siswa yang sudah ikut terlibat untuk mensukseskan acara Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun 2022 ini.